Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberi tanggapan usai permohonan judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang diajukan olehnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menilai putusan yang disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis 7 Juli kemarin itu merupakan tragedi karena bisa mengancam demokrasi dengan melanggengkan kekuasaan oligarki.
"MK bukan lagi “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Menurut Yusril, kedepannya akan terjadi fenomena aneh dalam demokrasi. Dimana calon presiden yang akan maju tidak variatif dan hanya dari kelompok itu-itu saja yang memang memilki kekuatan besar di DPR.
"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja, dan dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," ujar Yusril.
Seperti diketahui, Yusril bukan satu-satunya orang yang memohon judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden. Selain Yusril, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti juga mengajukan permohonan yang sama.
Sebelumnya, Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disampaikan oleh Yusril dan menyebut itu tidak beralasan menurut hukum. Ia mengatakan besar kecilnya ambang batas juga menjadi persoalan yang bisa dibahas melalui DPR.
"Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebut permohonan judicial review dari dua orang pemohon itu sama-sama tidak ada yang dikabulkan. Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara Pemohon II, Yusril Ihza Mahendra dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Anwar.