Lho, Kemensos Dianggap Tergesa-gesa Dalam Mencabut Izin ACT?

Lho, Kemensos Dianggap Tergesa-gesa Dalam Mencabut Izin ACT? Kredit Foto: Istimewa

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kata dia, Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut.

"Sepatutnya, Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal," kata Bukhori kepada wartawan pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Izin ACT Belum Dicabut Secara Resmi Oleh Pemprov, Mas Anies Dicari-cari! Ikuti Langkah Kemensos Dong

Menurut dia, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi. Bahkan, isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara.

"Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, Polri Gercep Panggil Petinggi ACT Karena Hasil Penelusuran Dari...

Ia juga mengatakan, diperlukan cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT.

"Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini