Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora), Anis Matta soroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017.
Ini tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu. Kata dia, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Gugatan Judicial Review Ditolak MK, Yusril Naik Pitam: MK The Guardian of Oligarchy!
Ia menyebut meski putusan tersebut dinilai membingungkan, namun Partai Gelora menghormati putusan MK tersebut. Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Fitnah Jahat ke Anies, Hoaksnya Sengaja Ini! Abu Janda Harus Diusut!
Anis menambahkan, gugatan yang diajukan Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.
Selain itu, gugatan tersebut juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen. Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Mas Bechi Cabuli Santriwati, Pentolan 212: Bejat Ini, Apalagi Anak Kiai, Hukumannya Harus Lebih dari Biasanya!
MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan Partai Gelora yang menggugat Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 terkait keserentakan pemungutan suara pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 35/PUU-XX/2022, Kamis (7/7).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.