Head of Media and Public Relations Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation, Clara menegaskan bahwa pihaknya resmi menghentikan kegiatan sementara usai adanya pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Clara pun turut menyampaikan permintaan maaf dan pemakluman kepada seluruh stakeholder yang terlibat, karena saat ini ACT tidak bisa melanjutkan kegiatan dan harus menaati anjuran pemerintah.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder Aksi Cepat Tanggap, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dengan ini Lembaga melakukan penonaktifan kegiatan," kata Clara dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).
Clara tidak menginformasikan secara jelas sampai kapan penghentian kegiatan itu akan dilakukan. Menurutnya, waktu tersebut ditetapkan mengikuti keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kemensos.
"Sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian (oleh Kemensos)," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pencabutan izin ACT oleh Kemensos ini telah dinyatakan dalam Keputusan Menteri Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7).
Kendati begitu, selain izin PUB yang saat ini sudah dicabut Kemensos, ACT sebenarnya memiliki izin operasi yang berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana informasi tersebut tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut, act.id.
Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang. Dan sejauh ini belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI terkait pencabutan izin operasi tersebut.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT, dikutip Populis.id Jumat (8/7/2022).