Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang tiba-tiba mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai sikap populis yang ingin ditunjukkan oleh negara.
Bivitri mengatakan pemerintah seakan-akan ingin merasa populer karena telah berani mengambil sikap tegas dengan melibas habis organisasi ACT. Keputusan itu dikhawatirkan akan menghilangkan banyak manfaat dari keberadaan organisasi filantropi tersebut.
"Karena menurut saya negara reaksinya selalu yang populis dulu. Padahal jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Bivitri dalam diskusi daring bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu (9/7/2022).
Bivitri menjelaskan, bahwa sejatinya organisasi filantropi memiliki banyak nilai positif yang seharusnya pemerintah bisa ikut menjaganya dengan baik. Sebab tujuan dari bidang bantuan kemanusiaan ini memang benar-benar ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan tujuan dari negara.
"Sektor filantropi ini, kedermawanan masyarakat sipil harus jadi perhatian dari orang-orang yang bergerak di isu demokrasi dan tata negara. Bagaimana caranya supaya negara bisa maksimal melindungi masyarakat dan tujuannya pada akhirnya untuk mensejahterakan rakyat," jelasnya.
Sehingga, langkah yang semestinya diambil pemerintah dalam menghadapi kasus ACT ini bukan dengan mencabut izin PUB. Melainkan dengan memberikan regulasi yang tepat dan memberi hukuman kepada pihak yang memang benar dinyatakan bersalah.
"Jadi yang harusnya reaksi negara adalah kalau mau justru memperbaiki regulasinya, kemudian konsisten penegakan hukum terhadap orang yang melakukan penyelewengan karena ternyata persoalannya ada di orang-orang itu yang melakukan penggelapan, dan itu sangat-sangat privat," katanya lagi.