Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membeberkan barang bukti yang disita terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
"Barang bukti dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menyebut, Mas Bechi diduga telah mencabuli sebanyak lima orang santriwati di ponpes milik ayahnya tersebut.
Bahkan, ada santri yang dicabuli berkali-kali oleh putra kiai tersebut.
Ramadhan menjelaskan salah satu korban dicabuli di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang, pada Mei 2017 lalu.
Pihak penyidik pun telah memeriksa 36 saksi dan 8 orang saksi ahli.
"Delapan saksi ahli tersebut, yakni tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," tuturnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi terhadap lima santriwati Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.