Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Jombang harus jadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag).
"Ini perlu juga menjadi perhatian. Pesantren itu kan ada pengawasnya, pengawasnya itu Kemenag," kata Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Loh... Loh... Sudah Dicabut Kemenag Usai Kasus Pencabulan, Kok Cak Imin Malah Minta Pemerintah Pulihkan Izin Pesantren Shiddiqiyyah?
Kata dia, fungsi pengawasan di Ponpes tidak berjalan dengan baik. Kemenag, menurutnya reaktif, ketika ada kasus pencabulan langsung terburu-buru mencabut izin Ponpesnya.
"Sehingga Kemenag ini tidak tergopoh-gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin. Tetapi selama lembaga ini beroperasi, pengawasannya tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Doa Ustaz Hilmi Disorot Gegara Muaknya Tudingan Makan Uang Haram dari ACT, Dedek Prayudi: kok Tuhan Jadi Dibuat Kayak Bandar Taruhan?
Kemudian, ia menyinggung kasus serupa pernah terjadi di Ponpes Bandung, Banyuwangi dan daerah lain. Sehingga pentingnya fungsi pengawasan di ponpes agar tak terjadi peristiwa pencabulan terhadap para santriwati.
"Ini memang meniscayakan pengawasan yang terus menerus. Pengawas itu kan menjadi bagian dari struktur di pesantren, bahkan menjadi bagian di pengawasan pendidikan," katanya.
Baca Juga: Ingatkan Pemerintah untuk Hati-hati Jika Tak Ingin Seperti Shinzo Abe, Ferdinand Senggol Nicho: Abaikan Saja, Cuma Riuh Seperti Meram Bambu
Lebih lanjut, dia menyebut terdapat dua pengawasan, yakni pengawasan institusi dan pengawasan kurikuler. Pengawasan itu harus berjalan bersamaan.
"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikuler juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Sri Lanka Kabur, Fadli Zon Sorot Tajam! "Buah dari Negara Salah Urus"
Menurutnya mencabut izin aktivitas ponpes tidak cukup, perlu mengoptimalkan pengawasan.
"Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hal seperti ini tidak terjadi," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.