Kuasa Hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli memberi penjelasan terkait dugaan penggelapan dana bantuan buat korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang dituduhkan kepada ACT.
Pupun mengatakan tudingan itu tidak benar dan ia berusaha membuktikan kalau kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana bantuan. Di samping itu, ia mengakui kabar tersebut memang jadi satu persoalan yang kerap ditujukan kepada Ahyudin.
"Ya kita udah pasti mengatakan itu tidak benar ya, karena dalam proses ini enggak ada penyelewengan ya, ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," kata Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, kabar yang selama ini seliweran di berbagai media itu baru sebatas dugaan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Pupun bersama kliennya mengaku akan turut memberikan penjelasan kepada penyidik terkait tudingan tersebut.
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," tukasnya.
Sebelumnya, kabar penggelapan dana bantuan buat korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 2018 itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dana itu terjadi di era kepengurusan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar. Dimana ACT saat itu mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar.