Kena Tuding Lagi, Kali Ini Diduga Gelapkan Dana Bantuan Korban Lion Air, Kuasa Hukum Eks Petinggi ACT Beberin Begini, Simak!

Kena Tuding Lagi, Kali Ini Diduga Gelapkan Dana Bantuan Korban Lion Air, Kuasa Hukum Eks Petinggi ACT Beberin Begini, Simak! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kuasa Hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli memberi penjelasan terkait dugaan penggelapan dana bantuan buat korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang dituduhkan kepada ACT.

Pupun mengatakan tudingan itu tidak benar dan ia berusaha membuktikan kalau kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana bantuan. Di samping itu, ia mengakui kabar tersebut memang jadi satu persoalan yang kerap ditujukan kepada Ahyudin.

"Ya kita udah pasti mengatakan itu tidak benar ya, karena dalam proses ini enggak ada penyelewengan ya, ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," kata Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Mantan Petinggi ACT Ahyudin Ngaku Ustaz, Gak Korupsi, Hanya Ambil Haknya, Eh... Netizen Nyinyir: Ngaku UStaz Tapi Garong!

Menurutnya, kabar yang selama ini seliweran di berbagai media itu baru sebatas dugaan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Pupun bersama kliennya mengaku akan turut memberikan penjelasan kepada penyidik terkait tudingan tersebut.

"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," tukasnya.

Baca Juga: Bantah Mentah-mentah Temuan PPATK Soal Saluran Dana ACT ke Al-Qaeda, Kuasa Hukum Ahyudin: Tidak Ada, Semuanya Fitnah Itu!

Sebelumnya, kabar penggelapan dana bantuan buat korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 2018 itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dana itu terjadi di era kepengurusan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar. Dimana ACT saat itu mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar.

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana. Bahkan, pihak ACT juga tidak memberitahu pihak ahli waris berapa besar dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Baca Juga: Kasus ACT Masih Berlanjut, Kali Ini Ada 3 Orang yang Terseret Hadir di Bareskrim, Selain Ahyudin, Siapa Lagi?

Kemudian muncul dugaan bahwa ACT tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Bareskrim, Ternyata Oh Ternyata Ahyudin Datang Diam-Diam, Pengacara Ungkap Masih Belum...

“Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” jelas Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini