Soal Izin Dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Fahri Hamzah Sindir Oposisi Memble, Buat Siapa?

Soal Izin Dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Fahri Hamzah Sindir Oposisi Memble, Buat Siapa? Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah

Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah komentari izindana kereta cepat Jakarta-Bandung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 izin penggunaan APBN merupakan kewenangan lembaga legislatif, dalam hal ini yaitu DPR RI.

"Supaya gak salah, menurut UUD 1945, izin itu dari @DPR_RI," kata Fahri dai Twitter @Fahrihamzah yang dikutip pada Sabtu (9/10/2021).

Ia menilai saat ini DPR dan oposisi sudah 'memble' karena APBN diolah sendiri oleh lembaga eksekutif.

"Mungkin karena senayan #OposisiMemble jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," ujarnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah kepada Pejabat Publik: Kalian Itu Hidup Dalam Akuarium

Said Didu pun langsung memberikan balasan soal cuitan Fahri. Ia mengatakan bahwa mungkin Fahri lupa bahwa APBN 2020 dan 2021 tidak melibatkan DPR lagi.

"Karena sesuai UU No 2 tahun 2020 bahwa APBN selama pandemi hanya disusun oleh pemerintah dan dana APBN untuk kereta api cepat masuk APBN 2021," kata @msaid_didu.

Said Didu juga menyebut DPR sudah tidak bisa diharapkan. "Sudah seperti bagian eksekutif - seperti KPK juga," sindirnya.

Baca Juga: Fahri Bilang Menteri Risma Marah Itu Tanda Sayang, Netizen Gak Setuju Nih, Salah Banget!

Sebagaimana diketahui, Presiden mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2.

Selain itu, pembiayaan dari APBN tersebut dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover