Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus penyelewengan dana umat oleh organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat orang yang telah diperiksa diantaranya mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT. Pihaknya pun berencana akan gelar perkara untuk menaikan statusnya menjadi penyidikan.
“Sampai saat ini ada empat orang saksi yang dimintai keterangan. Kemudian rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Tidak hanya itu, Nurul mengungkapan pihak penyidik juga akan melakukan audit keuangan secara keseluruhan terkait dua sumber pendanaan yang dikelola ACT.
Pertama terkait dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tahun 2018, dan kedua terkait dana donasi yang bersumber dari berbagai pihak.
“Serta melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT, oleh akuntan publik,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini pemeriksaan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar masih terus berlangsung. Dimana keduanya juga sebelumnya telah jalani pemeriksaan pada Jumat (8/7/2022). Namun, pemeriksaan itu ternyata belum selesai sehingga dilanjutkan pada hari ini.
Dalam menuntaskan kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.