Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, menyayangkan, pencabutan izin operasional sebuah lembaga di Indonesia terkesan mudah dilakukan. Ia meminta, seharusnya pelaku kejahatan yang ditindak bukan lembaganya yang dibubarkan.
Pernyataan itu disampaikan Cholil untuk menyikapi kabar Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.
Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sebelumnya dibekukan akibat kasus dugaan pencabulan yang menjerat anak pemilik pesantren tersebut, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
"Akhir-akhir ini mudah sekali cabut-cabutan. Baru isu di media seperti ACT (Aksi Cepat Tanggap) sudah dicabut izinnya, baru proses hukum di Pesantren Shiddiqiyyah dicabut izinnya. Harusnya, yang salah diproses hukumnya, bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dengan NKRI," tulis Cholil melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip Populis.id, Senin (11/7/2022).
Akhir2 ini mudah sekali cabut2-an. Baru isu di media seperti ACT sdh dicabut izinnya, baru proses hukum di pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya. Harusnya, yg salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dg NKRI.
— cholil nafis (@cholilnafis) July 11, 2022
.https://t.co/ucJZlasKLZ
Meski demikian, Cholil mengapresiasi langkah Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy yang membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah.