"Alhamdulillah Menko PMK mencabutnya sehingga Pesantren Shiddiqiyah kembali beroperasi dan proses hukum tetap berjalan. Kebijakan Prof. Muhadjir ini lebih tepat sebagai negara berdasarkan hukum, bukan pengadilan medsos atau isu berita," pungkasnya.
"Alhamdulillah Menko PMK mencabutnya sehingga Pesantren Shiddiqiyah kembali beroperasi dan proses hukum tetap berjalan. Kebijakan Prof. Muhadjir ini lebih tepat sebagai negara berdasarkan hukum, bukan pengadilan medsos atau isu berita," pungkasnya.