Sementara, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Alasan Kemensos mencabut izin ACT karena adanya indikasi pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, pada Selasa, 5 Juli 2022.