Kejanggalan Peristiwa Polisi Tembak Polisi, Dikuliti Habis-habisan, yang Ngulitin Bukan Orang Sembarangan: Kok Diungkap setelah Tiga Hari?

Kejanggalan Peristiwa Polisi Tembak Polisi, Dikuliti Habis-habisan, yang Ngulitin Bukan Orang Sembarangan: Kok Diungkap setelah Tiga Hari? Kredit Foto: Al Musthafa Gustar's

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan bahwa kasus baku tembak di kediaman Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo harus diusut tuntas. Menurutnya, pengusutan harus dimulai secara detail dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku. 

"Bahkan tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumah dinas. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," katanya kepada awak media pada Selasa (12/07/2022). 

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Sampai Tewas, Jokowi Angkat Bicara, Omongannya Nggak Main-main, Simak!

Di sisi lain ia menegaskan bahwa sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadivpropam.

Menurutnya dengan posisi Irjen Ferdy saat ini, masyarakat akan meragukan obyektifitasnya.  

"Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menon aktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam," terangnya.

Ia lantas mengungkap adanya kejanggalan kasus ini, di mana pernyataan Kadivhumas Polri yang terkesan diperlambat. , kasus yang terjadi Jumat kemarin baru dibuka setelah tiga hari. Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP. 

Baca Juga: Anies Baswedan Keok di PTUN, Ferdinand Nyeletuk: Risiko Kerja Hanya Buat Pencitraan ya Begini, Bikin Kebijakan Itu Nggak Seenak Udel Pak!

"Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri.

Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan," terangnya.

Yang perlu diperhatikan menurut Bambang adalah pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban, mulai jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri. Sebab, bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2.

"Tentunya dengan pangkat itu tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek. Makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan," jelasnya.

Maka dari itu, ia mendesak agar Kapolri segera bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar.  Penon-aktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyelidikan yang obyekti, transparan dan berkeadilan. 

Diketahui, aksi saling tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo. Sementara ini, kejadian diduga dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover