UMP Bikinan Anies Ditolak PTUN, Denny Siregar Ngeledekin! 'Maksud Hati Mau Ambil Hati Buruh DKI, Eh Gagal... Makanya Jangan Maen Pencitraan'

UMP Bikinan Anies Ditolak PTUN, Denny Siregar Ngeledekin! 'Maksud Hati Mau Ambil Hati Buruh DKI, Eh Gagal... Makanya Jangan Maen Pencitraan' Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar

Pegiat media sosial Denny Siregar meledek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Denny menyebut kalau Anies telah gagal mengambil hati buruh di DKI Jakarta.

“Maksud hati ngambil hati buruh DKI, eh gagal,” kata Denny dari Twitter @Dennysiregar7 yang dikutip Populis.id pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Geramnya Sampai Ubun-ubun, Nicho Silalahi: Brengsek! Pak Jokowi, Rugi Kami Gaji dan Fasilitasi Anda Beserta Kabinetmu Kalau Begini...

Belum sampai situ saja, bahkan ia menyindir Anies membuat kebijakan hanya untuk pencitraan.

“Makanya @aniesbaswedan, kebijakan itu logikakan dulu jangan cuman maen pencitraan.. Kan malu jadinya,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta resmi memenangkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Mengabulkan gugatan Penggugat dalam pokok sengketa secara seluruhnya," begitu bunyi amar putusan pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, dikutip Populis.id, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Keok di Pengadilan, PTUN Desak Pemprov DKI Cabut Kepgub UMP Bikinan Anies Baswedan

Gugatan itu sudah dilayangkan Apindo ke Anies sejak 13 Januari silam, dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. 

Dalam putusan tersebut, PTUN mengatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 resmi dinyatakan batal atau sudah tidak sah.

Orang nomor satu di DKI itu juga didesak untuk segera mencabut keputusan yang pernah dikeluarkannya pada penghujung 2021 tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," sebutnya.

Baca Juga: Pasangan Bagus Ini Puan-Anies, Upaya Rekonsiliasi Antara Cebong dan Kampret, Yang Ngomong...

Lebih lanjut, putusan PTUN itu mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP  Tahun 2022 berdasar rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Padahal dalam keputusan Gubernur pada Desember 2021 tersebut, Anies baru saja menaikkan UMP DKI untuk tahun 2022 sebesar 5,1 persen yaitu menjadi Rp4.641.854.

Baca Juga: Mendag Zulhas Bagikan Minyak Goreng Gratis Pakai Embel-embel Pilih Anaknya, Said Didu Auto Lirik: Etika Politik Sudah Ancur!

Selain diminta untuk membuat keputusan yang menurunkan UMP, Anies juga diberatkan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," tulisnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover