Terus Berlanjut! Kasus ACT Naik ke Tahap Penyidikan, Ahyudin: Saya Siap...

Terus Berlanjut! Kasus ACT Naik ke Tahap Penyidikan, Ahyudin: Saya Siap... Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Terkait kasus penyelewengan dana umat oleh petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Eks presiden ACT menyampaikan siap menanggung risiko hukum. Ia menyampaikan siap ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu diungkapnya, usai menjalani pemeriksaan di Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Dittipideksus Bareskrim.

"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun. Asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarkat luas, tetap bisa hadir, eksis, berkembang dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (12/7).

Ketika dicecar wartawan dengan pertanyaan, siap berkorban ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin mengatakan, apa pun itu.

"Oh iya (tersangka), apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu ya," ujar dia.

Ahyudin mengungkapkan perkara yang menjeratnya telah ditingkat ke tahap penyidikan dari sebelumnya, proses penyelidikan.

"Alhamdulillah, ini kali ke tiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik seluruh rangkain penyelidikan. Yang kebetulan kan per hari ini dinaikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

Dugaan Penyelewengan Dana

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Bahwa Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7).

Baca Juga: Gak Kaleng-kaleng, Demi Eksistensi ACT Ahyudin Sampai Ngomong Begini: Demi Allah Saya...

Menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT  tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial. Ia tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris atas besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini