Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku gelandangan atau orang yang tidak memiliki rumah menjadi sorotan. Salah satunya, Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto yang ikut menyoroti persoalan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengungkapkan secara tidak langsung bahwa RKUHP tentang hukuman pidana bagi gelandangan sangat tidak logis.
Gigin Praginanto bahkan mengatakan bahwa yang merumuskan dan menyetujui RKUHP yang mengatur tentang hal tersebut perlu diperiksa psikologisnya.
“Pembuat RKUHP dan yang menyetujui perlu diperiksa psikiater,” ucap Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (13/7).
Baca Juga: Selain Cuti Hamil 6 Bulan, Ketua DPR Ungkap RUU KIA Juga Atur Negara Buat Bantu...
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.