Populis, Jakarta -
Lion Air Gorup menyampaikan persyaratan baru bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan domestik dan mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022.
Ini seiring kebijakan pemerintah atas memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang juga mulai berlaku 17 Juli 2022.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi para pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Coviid-19 atau menunjukkan PCR negatif.
Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.