Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan penyidik Ekonomi Khusus (Eksus) sudah ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu. Ada dua alat bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan secara marathon itu.
"Penyidik Eksus telah melakukan gelar Perkara yang dipimpin langsung Dittipideksus hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," katanya pada Rabu (13/07/2022).
Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut terkait dengan dua dugaan tindak pidana. Pertama yaitu dugaan pengalihan kekayaan yayasan sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 uu nomor 16 th 2001 sebagaimana diubah menjadi UU no 28 tahun 2004 Tentang yayasan.
"Yang kedua dugaan penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP," terangnya.
Ramadhan mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan Dittipideksus adalah membentuk tim khusus. Ia menyebut, tim bakal melibatkan lima subdit yang ada di dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius dan profesional.
"Ada juga langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Lalu mengambil Keterangan 8 saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan konstruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," jelasnya.