Kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan dua unsur pidana di dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Jenderal bintang satu itu menyebutkan dua unsur pidana dalam lembaga filantropi ACT yaitu pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Sudah Lakukan Olah TKP dan Autopsi Jenazah Brigadir J, Tim Khusus Bilang Ini
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.