Dugaan Penyelewengan Dana Oleh ACT, Hari Ini Balik Lagi Main ke Bareskrim, Ahyudin-Ibnu Khajar OTW Tersangka Nih?

Dugaan Penyelewengan Dana Oleh ACT, Hari Ini Balik Lagi Main ke Bareskrim, Ahyudin-Ibnu Khajar OTW Tersangka Nih? Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa eks Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar bakal menjalani pemeriksaan kelima hari ini.

Kombes Andri mengungkapkan bahwa keduanya sudah konfirmasi untuk menghadiri pemeriksaan ini. Selain itu, ada juga pengurus ACT lain yakni Hariyana Hermain. 

"Jadwal pemeriksaan kamis 14 Juli 2022 yaitu Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu khajar Pukul 14.00 WIB dan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Sdri. Hariyana Hermain Pukul 13:00 WIB," katanya kepada Populis.id pada Kamis (14/07/2022).

Baca Juga: Ditanya Soal Dugaan Penyelewengan Dana Boeing, Ahyudin Main Lempar ke Presiden ACT: Mas Ibnu Lebih Tahu...

Saat ditanya apakah pemeriksaan masih pada penggunaan dana atau sudah pemenuhan unsur tindak pidana, Andri menyebutkan pemeriksaan sudah mencakup semua.

"Sudah mencakup semua," tuturnya Singkat.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Baca Juga: Ibnu Khajar dan Ahyudin Diperiksa Selama 4 Hari Berturut-turut, Polisi Temukan Unsur Pidana Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Dag-Dig-Dug!

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan penyidik Ekonomi Khusus (Eksus) sudah ditemukan dua alat bukti dan menemukan adanya tindak pidana. 

"Penyidik Eksus telah melakukan gelar Perkara yang dipimpin langsung Dittipideksus hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," katanya.

Baca Juga: Kasus ACT Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Dua Unsur Pidana Kasus Penyelewengan Dana, Gak Nyangka!

Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut terkait dengan dua dugaan tindak pidana. Pertama yaitu dugaan pengalihan kekayaan yayasan sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 uu nomor 16 th 2001 sebagaimana diubah menjadi UU no 28 tahun 2004 Tentang yayasan.

"Yang kedua dugaan penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP," terangnya

Terkait

Terpopuler

Terkini