Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengkaji dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).
Zulhas--sapaan akrab Zulkifli Hasan--sebelumnya tertangkap kamera wartawan sedang sibuk membagi-bagikan minyak goreng kepada warga Telukbetung Timur, Lampung, sembari mengajak penerima minyak goreng memilih anaknya, Futri Zulya Savitri, calon anggota DPR Dapil Lampung 1.
"Sedang kami kaji," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari Republika, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Zulhas Bagikan Migor Buat Kampanyekan Anaknya, Sudah Sepatutnya Bawaslu Tolong Memeriksa!
Dia menjelaskan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan ketika sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu. Tahapan Pemilu 2024 memang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 kemarin.
Dalam menjalankan tugasnya itu, ada dua jalur yang dapat ditempuh Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Kedua cara itu antara lain melalui pengaduan atau laporan serta temuan.
"Bawaslu ketika memasuki tahapan penyelenggaran, maka tugasnya mengawasi seluruh tahapan," kata Bagja.
Baca Juga: Pantas Mendag Zulhas Tidak Profesional, Pengamat Ungkap Fakta Berikut
Diketahui bahwa masa kampanye Pemilu baru berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng dengan merek besutan Kemendag, MinyaKita, untuk masyarakat di pasar murah yang diselenggarakan PAN di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung pada Sabtu (9/7/2022).
Minyak goreng kemasan satu liter tersebut dapat dibeli oleh warga dengan harga Rp 10 ribu.
Namun, Zulkifli menggratiskan minyak goreng tersebut dan berpesan kepada masyarakat agar memilih anaknya yang merupakan calon legislatif PAN Dapil Lampung 1, Futri Zulya Savitri.
Baca Juga: Zulhas Kampanyekan Anaknya, Hensat Ingatkan Jokowi Dampak Negatif Menteri Rangkap Jabatan
“Uangnya enggak usah, dikantongin ajah. Rp 10 ribu yang nanggung Futri. Kasih uangnya. Nanti pilih Futri, ada deh ginian dua bulan sekali,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Pengamat politik Ray Rangkuti memandang, Bawaslu perlu memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan.
"Sudah sepatutnya Bawaslu bekerja memeriksa apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya, nyata-nyata ajakan untuk memilih itu dimaksudkan untuk Pemilu/Pilkada 2024," ujar Ray, Rabu (13/7).
Berdasarkan fakta tersebut, kata dia, Bawaslu dapat menelusuri kemungkinan penggunaan fasilitas negara, praktik kampanye, ataupun politik uang.
Baca Juga: Baru Juga Dilantik, Mendag Zulhas Dinilai Menyelewengkan Jabatan
"Apakah bisa dipastikan bahwa minyak goreng yang dibagikan adalah hasil pembelian dari salah satu kader PAN, yang dalam pembagiannya diikuti oleh Mendag yang sekaligus Ketum PAN?" tanya Ray.
Ray menegaskan, Bawaslu bisa meminta keterangan dari PAN, khususnya Zulkifli, terkait dengan munculnya kata pilihlah dalam aksi bagi-bagi minyak goreng gratis itu.
Menurut dia, Bawaslu dapat bekerja setidaknya pada dua ranah isu sekaligus, yakni apakah ada kampanye terselubung atau kampanye tidak pada waktunya serta apakah ada praktik politik uang di dalamnya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.