Presiden lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar batal menjalani pemeriksaan kelima hari ini. Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji.
Kombes Andri mengatakan bahwa hari ini Bareskrim Mabes Polri hanya memeriksa dua orang lain yakni Ahyudin dan Hariyana Hermain. Untuk Ibnu, dirinya bakal didatangkan lagi esok hari pukul dua siang.
"Untuk Ibnu khajar ditunda pemeriksaannya jadi besok jam 14.00 WIB," kata Andri kepada Populis.id pada Kamis (14/07/2022).
Ia menyebutkan bahwa penundaan tidak berdasarkan kendala suatu apapun. Menurutnya, ini hanya penjadwalan ulang biasa.
"Tidak ada kendala, hanya rescedule saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kombes Andri mengatakan bahwa eks Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar bakal menjalani pemeriksaan kelima hari ini. Selain keduanya, Selain itu, ada juga pengurus ACT yakni Hariyana Hermain.
"Jadwal pemeriksaan kamis 14 Juli 2022 yaitu Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu khajar Pukul 14.00 WIB dan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Sdri. Hariyana Hermain Pukul 13:00 WIB," ucapnya.
Saat ditanya apakah pemeriksaan masih pada penggunaan dana atau sudah pemenuhan unsur tindak pidana, Andri menyebutkan pemeriksaan sudah mencakup semua.
"Sudah mencakup semua," tuturnya Singkat.