Pada 6 Juli 2022 tempo lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 mengenai Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
Perlu diketahui bahwa pahlawan pada pecahan uang rupiah masih tetap sama dan tentunya sudah mendapatkan izin dari masing-masing ahli waris. Foto-foto pahlawan nasional akan kembali dicetak ke dalam tujuh pecahan rupiah.
Adapun lebih detail pahlawan yang tertera pada pecahan rupiah Indonesia yaitu:
Pada Pecahan 100 ribu
Pada pecahan 100 ribu akan tersematkan Gambar Pahlawan Nasional Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pecahan 50 ribu
Selanjutnya pada pecahan 50 ribu akan tersematkan Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pecahan 20 ribu
Lalu pada pecahan 20 ribu akan terpampang Pahlawan Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Sukseskan Kebijakan Presiden Jokowi, Rachmat Gobel Dorong Pelaku UMKM Menuju Dunia Internasional
Pada Pecahan 10 ribu
Pada pecahan 10 ribu akan terlihat Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pecahan 5 ribu
Pada pecahan 5 ribu akan terlihat Pahlawan Nasional Idham Chalid pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pecahan 2 ribu dan Seribu
Begitu pula pecahan Rp2 ribu dan seribu rupiah yang akan mencantumkan wajah Mohammad Hoesni Thamrin dan Tjut Meutia.
Demikian penjelasan di atas mengenai Pahlawan Nasional dan pecahan rupiah. Karena hal ini sesuai dengan bunyi Keppres "Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia,"