Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, mengatakan, kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkesan ditutupi.
KontraS pun menganggap ini bukan kali pertama upaya Kepolisian dalam menyembunyikan fakta. Sebab KontraS meyakini hal serupa terjadi pada kasus terdahulu, seperti penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Berdasarkan pemantauan, KontraS menemukan sejumlah pola yang terjadi dalam mekanisme pertanggungjawaban perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian.
"Pertama ketidaktegasan dalam mendorong mekanisme pidana pada anggota yang terbukti bersalah dan menyerahkan pada mekanisme internal (etik/disiplin) semata; kedua, upaya menyelesaikan perkara dengan cara 'kekeluargaan' yang membuat pihak korban menjadi tertekan dan menyetop perkara; ketiga, tidak adanya evaluasi kelembagaan serta perbaikan institusi dari kesalahan yang terjadi," ujar Rivanlee.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.