Bicara soal pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukan Kemensos. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut.
Proses pencabutan izin ACT itu setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga: Kasus ACT Sedang Diusut oleh Bareskrim Polri, Eks Bos ACT: Saya Siap Sewaktu-waktu...
Menurut dia, secara tidak langsung ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial sebelumnya sudah dicabut. Apalagi, sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.