Waduh! Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penyidik Bareskrim Polri: Adanya Dugaan Menggunakan...

Waduh! Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penyidik Bareskrim Polri: Adanya Dugaan Menggunakan... Kredit Foto: Istimewa

Terkait kasus penyelewengan dana umat oleh petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Penyidik Bareskrim Polri menduga ada penggunaan perusahaan baru yang fiktif sebagai cangkang dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Perusahaan baru yang fiktif itu diduga dijadikan tempat pencucian uang oleh para petinggi ACT.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pendalaman dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT menjadi salah satu fokus yang didalami oleh pihaknya.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/7).

Baca Juga: Terkait Pencabutan Izin ACT, Ahmad Riza Patria: Menunggu Rekomendasi untuk...

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover