Kabar Terbaru Dari Wagub DKI Ariza Soal ACT, Jadi Dicabut Izinnya?

Kabar Terbaru Dari Wagub DKI Ariza Soal ACT, Jadi Dicabut Izinnya? Kredit Foto: GenPI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut.

Proses pencabutan ini setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Ini Nih Sosok yang Diisukan Gantikan Ferdy Sambo, Pernah Gerebek Markas FPI, Yuk Intip Profilnya!

Ia juga menegaskan kalau secara tidak langsung ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial sebelumnya sudah dicabut.

Apalagi, sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.

"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Nyawa Brigadir J Melayang di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mujahid 212 Sebut-sebut Saksi Kunci, Ini Nih Orangnya...

Riza menjelaskan, sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.

Meski begitu, pencabutan izin dari Kementerian Sosial juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi nonprofit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.

Baca Juga: Banyak Bungkam ke Wartawan Saat di Bareskrim, Eh... Ada Suaranya Juga Nih Ibnu Khajar: Saya Capek, Empat Hari Maraton Diperiksa

Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Adapun, bunyi pasal itu yakni, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Tiba-tiba Batal Menghadap Penyidik Bareskrim Polri Hari Ini, Ada Apa Nih?

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini