Terkait Kasus Penyelewengan Dana Umat oleh Petinggi ACT, Ahyudin Mengklaim: Tidak Ada...

Terkait Kasus Penyelewengan Dana Umat oleh Petinggi ACT, Ahyudin Mengklaim: Tidak Ada... Kredit Foto: twitter/tukangrosok_

Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini dikarenakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan dua unsur pidana dalam kasus ini. 

"Hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Baca Juga: Agar Penyelidikan Kasus ACT Berjalan Lancar, Bamsoet Meminta PPATK untuk Membongkar...

Jenderal bintang satu itu mengatakan dua unsur pidana dalam lembaga filantropi ACT yaitu pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.

Kedua, terkait tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan,” tuturnya.

Lulusan Akpol 1991 ini mengatakan penyidik selanjutnya meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi untuk mentracing aset dan data kekayaan. 

"Melakukan tracing asset dan harta kekayaan," ucap dia.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini