Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) buntut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memangkas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 68 ribu menjadi Rp 4.573.845.
"KSPI bersama Partai Buruh menolak keputusan PTUN DKI tersebut," ungkap Said dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
"Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan Gubernur DKI Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," sambungnya.
Said menyampaikan setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.
Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.
Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.
"Konflik horizontal akan terjadi antara buruh dan perusahaan bilamana upah diturunkan," ucapnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.