Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mengatakan pertanyaan di pemeriksaan keenam masih seputar soal pengelolaan dana. Ia menyebutkan, poin utamanya adalah berapa persen yang bisa digunakan ACT untuk operasional dari keseluruhan dana yang terkumpul.
"Masih melanjutkan yang kemarin. Poin pentingnya dalam mengelola dana sosial- kemanusiaan di ACT, berapa sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu dini hari, (16/07/2022).
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Ditanya Siapa Akuntan Publik yang Kasih Predikat WTP ke ACT, Ahyudin Ngeles: Cek Saja di Internet...
Ia menilai poin penting yang perlu disampaikan, bahwa selama ini tim operasional mengikuti arahan dari dari fatwa Dewan Syariah ACT. Dan Dewan Syariah ACT menuliskan bahkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen.
“Sekali lagi ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT,” ucapnya.
Namun Ahyudin mengklaim bahwa sepanjang ia memimpin ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005/2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019/2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen.
“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ahyudin juga sempat ditanya soal adanya pembacaan koreksi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada pemeriksaan hari keenam. Ia memilih untuk tidak berkomentar banyak.
“Biasa, itu,” katanya singkat.