Direktur Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid turut berkomentar soal naiknya kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Ia menilai bahwa dengan status penyidikan, Polri sudah berhasil menemukan tindak pidana dalam kasus itu.
Ia menyebutkan Polri hanya tinggal menentukan tersangka, terlebih terkait dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
"Polisi sangat yakin ada pidana dalam kasus itu, setidaknya telah ditemukan dua bukti kuat guna meningkatkan status penyidikan dari penyelidikan, tinggal tentukan siapa tersangkanya penyelewenangan dana. Khususnya dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Sabtu (15/07/2022).
Ia berharap agar dugaan penyelewengan dana ini bisa ungkap oleh pihak kepolisian secara tuntas. Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban tindakan lembaga kemanusiaan ini sudah menunggu penuntasan kasus tersebut.
"Kasus ini harus tuntas publik menunggu jangan sampai masyarakat selalu menjadi korban penipuan oknum lembaga berkedok yayasan dan sebagainya," terangnya.
Baca Juga: Bisa Nafas Dulu, Pemeriksaan Ahyudin Cs Dilanjutkan Hari Senin Mendatang
Kata dia, peningkatan status ke penyidikan menurut Muannas cukup beralasan, karena Boeing kabarnya menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Seharusnya, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
"Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR," tuturnya.
"Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu," sambungnya.
Baca Juga: Masih Diperiksa Soal Potongan Hasil Donasi, Ternyata ACT Ikut Dewan Syariah, Segini Jumlahnya!
Soal tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia menganggap hal itu juga memungkinkan. Sebab, bisa saja dana yang didapat dari penyelewengan itu digunakan untuk membeli aset.
"Kalau sebagian dana itu ternyata kuatir dialihkan untuk membeli aset dari hasil kejahatan uang yang disalahgunakan tadi, pendalaman TPPU sah-sah aja dan sangat beralasan," pungkasnya.