Polres Gresik menahan tersangka Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penguhulu dalam ritual pernikahan manusia dengan kambing pada Minggu, (5/6) lalu.
Krisna menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim. Mulai Sabtu (16/7) siang hingga larut malam. Saat diperiksa untuk melengkapi BAP, Krisna didampingi seorang penasihat hukum dengan mengenakan udeng. Setelah berjam-jam, dia langsung digiring ke Rutan Mapolres Gresik.
Kedatangan Krisna tesebut merupakan panggilan kedua. Panggilan pertama pada Rabu (13/7) lalu, Krisna tidak datang dengan alasan sakit.
’’Betul, setelah diperiksa dan gelar perkara, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka S (Sutrisna alias Krisna, Red),’’ kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki kepada awak media, Minggu (17/7).
Dengan penahanan Krisna, maka sudah tiga tersangka kasus penistaan agama yang ditahan Polres Gresik. Sebelumnya, Arif Syaifullah selaku pemilik konten dan Syaiful Arif selaku pemeran pengantin laki-laki, sudah ditahan sejak Rabu (13/7) lalu.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.