Ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya disiagakan mengamankan jalannya sidang perdana tersangka pencabulan terhadap para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengatakan pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga jalannya sidang tetap aman dan kondusif hingga rampung. “Ada 405 personel yang dikerahkan untuk pengamanan sidang kasus MSAT (Mas Bechi),” kata Dirmanto.
Sidang kasus pencabulan santriwati ini terdaftar dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, sidang tersebut dilaksanakan secara daring dan tertutup.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.