Ahyudin Sudah Diperiksa Enam Kali, Berikut Fakta Temuan Bareskrim Polri Soal Penyelewengan Dana ACT

Ahyudin Sudah Diperiksa Enam Kali, Berikut Fakta Temuan Bareskrim Polri Soal Penyelewengan Dana ACT Kredit Foto: Taufik Idharudin

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sudah menjalani enam kali pemeriksaan di Bareskrim Polri. Meski demikian, belum ada tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat ini. 

Berikut fakta-fakta temuan Bareskrim Polri dalam pemeriksaan Ahyudin. 

1. Pemeriksaan perdana, 8 Juli 2022

Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat ACT dengan meminta keterangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. 

2. Pemeriksaan kedua, 11 Juli 2022

Pada pemeriksaan kedua, Ahyudin mengaku ditanyai soal aliran dana ahli waris bagi korban kecelakaan pesawar Lion Air JT 610 yang dikelola ACT.

Baca Juga: Bisa Nafas Dulu, Pemeriksaan Ahyudin Cs Dilanjutkan Hari Senin Mendatang

3. Pemeriksaan ketiga, 12 Juli 2022

Untuk ketiga kalinya, Ibnu Khajar dan Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan dana ACT. 

4. Presiden ACT bawa 1 koper, 13 Juli 2022

Pemeriksaan keempat diwarnai dengan koper besar bewarna abu-abu yang dibawa Ibnu Khajar bersama kuasa hukumnya, Wida, dan tiga orang lainnya ke Bareskrim Polri. 

Bareskrim Polri juga mengatakan akan menggali perihal analisis kekayaan dari petinggi ACT dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana umat dalam pemeriksaan keempat. 

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover