Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Mas Bechi Blak-blakan: Korbannya Bukan Belasan, Bukan Anak Kecil Juga, Tapi...

Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Mas Bechi Blak-blakan: Korbannya Bukan Belasan, Bukan Anak Kecil Juga, Tapi... Kredit Foto: suara.com

Sidang perdana kasus pencabulan terhadap para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Sidang digelar tertutup. Adapun terdakwa MSAT hadir secara daring melalui teleconference dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga turut menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menyatakan, terdakwa MSAT didakwa melanggar pasal berlapis.

"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Ada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia seusai persidangan.

Mia mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalannya persidangan dan siap membuktikan seluruh dakwaan dalam proses persidangan. Mia pun mengungkapkan, sejauh ini korban yang melapor atas kasus tersebut berjumlah satu orang.

Tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Mewakiki terdakwa, Gede Pasek memastikan tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede.

Baca Juga: Ngaku Punya Bukti Kuat, Hari Ini Keluarga Brigadir J Akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana dan Peretasan HP ke Bareskrim Polri

Gede Pasek menjelaskan beberapa poin yang membuat pihaknya keberatan. Poin pertama karena dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap sumir.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini