Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Vonis hukuman Juliari disoroti politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang dinilai masih terlalu ringan.
"Terlalu ringan, tak ada empati karena korupsi terjadi ditengah pandemi dan penyalahgunaan jabatan," kata dia di Twitter @muannas_alaidid yang dikutip populis.id pada Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, pertimbangan itu dipakai untuk alat bukti bukan berdasarkan karena Juliari sudah mendera dihina rakyat.
"Mestinya cukup sebagai alasan pemberatan, pertimbangan itu pakai alat bukti bukan opini diluar sidang," ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Menteri Jokowi Divonis 12 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain tuntutan 12 tahun penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Hakim Damis.
Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Diketawain BW Nih, Masa Mantan Koruptor Dijadikan Penyuluh...
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena dia sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor.
Terlalu ringan, tak ada empati krn korupsi terjadi ditengah pandemi & penyalahgunaan jabatan, mestinya cukup sbg alasan pemberatan, pertimbangan itu pakai alat bukti bkn opini diluar sidang.
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) August 23, 2021
Pertimbangan Vonis 12 Tahun: Juliari Menderita Dihina Rakyat https://t.co/38HoPm29kk