Laporan Polisi yang dibuat oleh Tim Pengacara Keluarga Brigadir J resmi diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Namun tidak semua laporan tindak pidana yang dilaporkan, diterima oleh Polisi.
Tim Pengacara sejatinya melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan menyebabkan kematian, pencurian dan peretasan. Namun, pencurian dan peretasan tidak dimasukkan dalam Laporan Polisi.
"Untuk sementara ini yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto, kemudian juga handphone yang diretas itu. Akan tetapi soal pencurian handphone, kita sudah menjelaskan empat nomor yang dimiliki oleh almarhum Joshua Hutabarat," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin (18/07/2022).
Baca Juga: TAMPAK Resmi Laporkan Ferdy Sambo ke Bagian Propam Mabes Polri: Pembunuhan Ini Sudah Jelas
Ia memaparkan bahwa barang bukti yang diterima adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Di mana di situ dijelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.
"Kemudian barang bukti lainnya itu adalah bukti surat ada laki-laki berumur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah di rumah sakit Kramat Jati atau rumah sakit Polri," terangnya.
Barang bukti lainnya berupa berita acara serah terima mayat yang diserah terimakan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang dari penyidik utama Propam Polri, ini kita jadikan juga barang bukti. Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto kondisi jenazah.
"Ditemukan ada beberapa sayatan, luka tembak, ada memar di bahu, sayatan di kaki, di telinga, ada sayatan di belakang, dan jari jari. Kemudian perut kanan kiri atau tulang rusuk memar, dan ada lula menganga di bahu," jelasnya.
Diketahui, penembakan Brigadir J di rumah Kadivpropam Irjen Ferdi Sambo masih menyisakan misteri. Peristiwa nahas itu disebut-sebut berawal dari dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah membuat tim khusus untuk mengungkap kasus yang penuh kejanggalan ini. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri, Gatot Eddy Pramono. Awalnya, Komnas HAM diajak untuk bergabung dalam tim tersebut, namun lembaga tersebut menolak karena Komnas HAM adalah lembaga independen