Sidang perdana kasus pencabulan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur yang menyeret Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi sudah digelar di PN Surabaya Senin (18/7/2022). Sidang itu itu berlangsung tertutup karena alasan Covid-19.
Kendati berjalan mulus, kuasa hukum Mas Bechi I Gede Pasek Suardika mengaku tidak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sidang perdana itu. Dia mengaku pihaknya sangat menyayangkan hal ini.
“Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu? Itu kan hal-hal dasar dalam KUHAP,” kata Gede.
BAP juga menjadi perdebatan dalam jalannya sidang perdana sehingga majelis hakim menyatakan bahwa BAP harus diberikan.
Tadi perdebatan di situ. Jaksa keberatan memberikan, kami ngotot. Akhirnya, hakim menengahi harus diberikan,” ujar Gede.
Gede mengungkapkan jika hanya ada satu korban yang disidangkan dalam perkara pencabulan ini.
“Yang dihadirkan hanya satu, orang tidak seperti yang dibombastiskan. Mangkanya, kami ini ingin tahu BAP-nya secara lengkap seperti apa,” ujarnya.
“Kalau orang salah, silakan diadili. Jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa. Itu saja yang kami khawatirkan,” imbuhnya. Pihaknya ingin pada perkara itu, bersama-sama mencari keadilan dan kebenaran materiil.