Salah satu personil Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) Saor Siagian mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo selama proses pengusutan insiden penembakan di rumah dinasnya.
Saor meminta agar insiden penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli itu bisa segara diselesaikan hingga terang tanpa adanya keraguan. Ia pun mendesak agar kasus pengusutan tersebut bisa dilakukan dengan objektif dan transparan.
"Supaya kasus ini terang benderang, saya minta supaya kasus ini segera diusut, setidaknya saya kira saudara Ferdy Sambo dinonaktifkan juga," kata Saor kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: TAMPAK Resmi Laporkan Ferdy Sambo ke Bagian Propam Mabes Polri: Pembunuhan Ini Sudah Jelas
Dalam kedatangannya ke Mabes Polri kali ini, Saor beserta Tim Tampak tidak hanya mengadukan Ferdy Sambo ke bagian Propam, Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J juga turut dilaporkan karena adanya beberapa kejanggalan.
Ia menyadari pihak kepolisian terkesan melindungi Bharada E dalam insiden ini karena cepat membuat kesimpulan yang menyudutkan Brigadir J. Apalagi kesimpulan yang mengatakan adanya dugaan pelecehan seksual itu tidak didasari dengan bukti yang kuat.
"Yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E, siapa ini Bharada E, ada apa dengan barang ini, yang kami sesalkan adalah kapolres membuat kesimpulan tanpa bukti," katanya.
Baca Juga: Dibeberin Rara si Ahli Tarot, Keluarga Ferdy Sambo Kena Santet? Eh Yang Kena Brigadir J
Laporan Tim Tampak ini sedikit unik, karena dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam disebutkan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Kadiv Propam Polri yang saat ini masih dijabat oleh Ferdy Sambo. Sementara disisi lain Ferdy Sambo juga sebagai pihak terlapor.
"Pengaduan atas dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E," begitu bunyi dalam surat tersebut.