Politisi Partai Demokrat Ardi Wirdamulia merespons perihal Kominfo yang akan blokir Google sampai WhatsApp.
“Keinginan pemerintah untuk mengontrol internet tidak saja untuk konten porno. Sekarang sosial media juga ingin dikendalikan pakai tangan besi,” kata dia dari Twitter @awemany yang dikutip Populis.id pada Senin (18/7/2022).
Selain itu, ia juga pertanyaan kewibawaan pemerintah dalam hal ini.
“Apakah pemerintah kita cukup punya wibawa? Kita lihat tangal 21 Juli ya,” ujarnya.
Baca Juga: BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Megawati, Ternyata Oh Ternyata Ruangan Ini yang Perlu Direnovasi
Diketahui, Kominfo telah menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Sehingga perusahaan yang belum terdaftar seperti Google, Instagram, dan WhatsApp bakal diblokir pada hari selanjutnya, yaitu 21 Juli 2022.
Diketahui pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Baca Juga: Copot Jabatan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Digantikan Wakapolri, Ini Alasan Kapolri Listyo Sigit
Menkominfo Johnny G. Plate bahkan baru-baru ini mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE,” kata Johnny ke awak media.
“Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” sambungnya.
Baca Juga: Tok! Kapolri Resmi Copot Jabatan Ferdy Sambo, Siap-siap Kadiv Propam Diisi Oleh...
Kata dia, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi.
Menurut Menkominfo, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik,” tambahnya.
Baca Juga: Kapolri Baru Copot Jabatan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Hari Ini, Denny Siregar: Harusnya...
Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Keinginan pemerintah untuk mengontrol internet tidak saja untuk konten porno. Sekarang sosial media juga ingin dikendalikan pakai tangan besi. Apakah pemerintah kita cukup punya wibawa? Kita lihat tgl 21 Juli ya. https://t.co/mR76a6T9BZ
— Maju jalan, AW! (@awemany) July 16, 2022