WA hingga Google Terancam Diblokir Kominfo, Teddy Gusnaidi: Jangan Gertak Sambal, Jika Tak Siap Jangan Buat Batasan Waktu!

WA hingga Google Terancam Diblokir Kominfo, Teddy Gusnaidi: Jangan Gertak Sambal, Jika Tak Siap Jangan Buat Batasan Waktu! Kredit Foto: Instagram/Teddy Gusnaidi

Juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi soroti Google hingga WhatsApp yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga 20 Juli 2022.

"Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkoinfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut," kata dia dari Twitter @TeddGus yang dikutip Populis.id pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Politikus Demokrat: Media Sosial Juga Ingin Dikendalikan Pakai Tangan Besi

Menurutnya, Kominfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu.

"Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi kesana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara," ujarnya.

Baca Juga: Renovasi Ruang Kerja Megawati Bisa Habiskan Rp6 Milyar, PKS: BRIN Butuh Orang yang Mau Kerja Keras, Bukan Leyeh-leyeh

Ia menilai Kominfo seharusnya tidak membuat tenggat waktu pendaftaran PSE jika memang tidak siap dengan hal itu.

"Jika tidak siap, jangan membuat batasan waktu di 20 juli 2022. Membuat batasan waktu, tentu sudah berdasarkan perencanaan dan hitungan yang matang, termasuk siap dengan efek dan penolakan dari para pengguna aplikasi-aplikasi tersebut," katanya.

"Sekali lagi, jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Apresiasi Kapolri Copot Jabatan Ferdy Sambo, Nicho Silalahi Tak Lupa Sisipkan Pesan Ini

Sebelumnya, Kominfo telah menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Sehingga perusahaan yang belum terdaftar seperti Google, Instagram, dan WhatsApp bakal diblokir pada hari selanjutnya, yaitu 21 Juli 2022.

Diketahui, pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Copot Jabatan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Digantikan Wakapolri, Ini Alasan Kapolri Listyo Sigit

Menkominfo Johnny G. Plate bahkan baru-baru ini mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE,” kata Johnny ke awak media.

Baca Juga: Dibeberin Rara si Ahli Tarot, Keluarga Ferdy Sambo Kena Santet? Eh Yang Kena Brigadir J

“Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini