Dear Kominfo: Jangan Sampai Ketika Batas Waktunya Berakhir, Tak Lakukan Pemblokiran, Lalu Alibi Kesana Kemari...

Dear Kominfo: Jangan Sampai Ketika Batas Waktunya Berakhir, Tak Lakukan Pemblokiran, Lalu Alibi Kesana Kemari... Kredit Foto: Republika

Juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi komentariGoogle hingga WhatsApp yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga 20 Juli 2022 nanti.

"Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkoinfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut," kata dia dari Twitter @TeddGus yang dikutip Populis.id pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Ibu Brigadir J Bongkar-bongkaran, Anaknya Sering Dikasih Uang Rp10 Juta oleh...

Menurutnya, Kominfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu.

"Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi kesana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara," ujarnya.

Baca Juga: BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Megawati, Orang Demokrat: Netizen Nyinyir Ada Juga Gunanya Wkwk

Ia menilai Kominfo seharusnya tidak membuat tenggat waktu pendaftaran PSE jika memang tidak siap dengan hal itu.

"Jika tidak siap, jangan membuat batasan waktu di 20 juli 2022. Membuat batasan waktu, tentu sudah berdasarkan perencanaan dan hitungan yang matang, termasuk siap dengan efek dan penolakan dari para pengguna aplikasi-aplikasi tersebut," katanya.

"Sekali lagi, jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Politikus Demokrat: Media Sosial Juga Ingin Dikendalikan Pakai Tangan Besi

Diketahui, pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Menkominfo Johnny G. Plate bahkan baru-baru ini mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE,” kata Johnny ke awak media.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Gimana Nasib Brigadir J?

“Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini