Sejumlah pihak mendorong Bawaslu memanggil dan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Zulhas--sapaan akrab Zulkifli Hasan--membagi-bagikan minyak goreng produk Kementerian Perdagangan dengan merek MinyaKita kepada warga Lampung. Pada kesempatan itu, Zulhas meminta warga yang menerima MinyaKita agar memilih anaknya pada Pemilu legislatif mendatang.
Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, Zulhas harus dipanggil dan diperiksa Bawaslu atas dugaan kampanye di Lampung.
"Kami mendorong Bawaslu tidak absen saat tahapan pemilu sudah dimulai," ujar Alwan di media center Bawaslu, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan bahwa jika alasannya kewenangan pengawasan kampanye pemilu belum dimulai, minimal Bawaslu bisa melakukan pencegahan.
Alwan ingin Bawaslu melakukan terobosan penting karena sebagai institusi, dia telah diberi kuasa melakukan pengawasan.
Dengan terobosan itu, tambahnya, Bawaslu bisa menghentikan lebih banyak lagi pihak yang sedang berkuasa dan ingin berkampanye dengan fasilitas negara.
Baca Juga: Soal Endorse Anak, PAN: Zulhas Hadir Sebagai Ketua Umum PAN, Bukan Mendag!
"Politik uang, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan fasilitas negara untuk promosi diri mesti dicegah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Alwan menyebut sudah menjadi tugas Bawaslu mengawasi hal tersebut.
Sebelumnya Zulhas dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Pihak pelapor tersebut ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.