Sejumlah aplikasi asing populer ini terancam diblokir oleh pemerintah karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019. Lalu, aplikasi apa saja?
Aplikasi asing tersebut seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengomunikasikan dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang. Tujuannya guna menghindari ancaman pemblokiran.
"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.