Whatsapp Hingga Google Bakal Diblokir! Pendaftaran PSE Ditutup 20 Juli, Ini Skema Pemblokiran Aplikasi dan Bakal Ada Sanksi!

Whatsapp Hingga Google Bakal Diblokir! Pendaftaran PSE Ditutup 20 Juli, Ini Skema Pemblokiran Aplikasi dan Bakal Ada Sanksi! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangarepan menegaskan kembali batas aplikasi untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jatuh pada tanggal 20 Juli 2022.

Keesokan harinya, Samuel menyebut pihaknya akan langsung mendata aplikasi apa saja yang tidak melakukan pendaftaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diberikan sanksi.

"Jadi kita bilang bahwa batas waktunya tanggal 20 jam 23:59, dan tanggal 21-nya di jam kerja kita sudah mereview, dan mereka akan kena sanksi," kata Samuel dalam konferensi pers terkait Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kemenkominfo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Dear Kominfo: Jangan Sampai Ketika Batas Waktunya Berakhir, Tak Lakukan Pemblokiran, Lalu Alibi Kesana Kemari...

Samuel menegaskan bahwa Kominfo tidak akan pandang bulu dalam memberi sanksi kepada berbagai aplikasi yang tidak taat aturan. Semua yang tidak mendaftar PSE hingga tanggal 20 Juli secara merata akan diberikan sanksi yang akan diawali dengan sanksi teguran tertulis.

Lebih lanjut, apabila tidak mempan dengan sanksi teguran, Kemenkominfo akan melanjutkan pemberian sanksi yang lebih berat berupa pemberian denda sampai ke sanksi pemblokiran aplikasi.

"Sanksinya ada tiga, dari sanksi teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara. Kita gak ada pilihan lain, kalau mereka tidak mendaftar ya akan kita kenakan sanksi, sanksi terberatnya pemblokiran," ujarnya.

Baca Juga: WhatsApp Hingga Google Terancam Diblokir Kominfo, DPR: Saya Minta Masyarakat Tak Resah

Samuel mengatakan, sanksi pemblokiran aplikasi itu juga sifatnya sementara. Aplikasi yang telah diblokir bisa diaktifkan kembali apabila sudah memiliki izin PSE sesuai dengan ketentuan.

"Pemblokiran PSE itu bentuknya sementara, kalau mereka memperbaharui data atau mendaftarkan, ya kita cabut data (blokirnya) namanya proses normalisasi," katanya.

Baca Juga: WA hingga Google Terancam Diblokir Kominfo, Teddy Gusnaidi: Jangan Gertak Sambal, Jika Tak Siap Jangan Buat Batasan Waktu!

Samuel menerangkan, bahwa proses normalisasi data untuk membuka aplikasi yang telah diblokir itu tidak membutuhkan waktu lama. Ia menyebut data dari mesin pemblokiran bisa langsung berubah ketika data PSE telah masuk.

"Begitu langsung mendaftarkan, ya langsung hilang data (blokir) nya, data dari mesin pemblokirnya langsung hilang dia," terangnya.

Terkait dengan hal itu, Samuel mengatakan penambahan aplikasi yang telah mendaftar PSE cukup signifikan. Ia tidak bisa menyebut satu persatu karena jumlah pendaftar terus bertambah setiap menitnya. 

Maka, untuk memastikan lebih lanjut, Samuel menyebut bahwa publik bisa melihat aplikasi apa saja yang telah mendaftar PSE melalui laman pse.kominfo.go.id.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover