Kemudian yang kedua, Said tidak ingin Gubernur DKI kalah dengan putusan PTUN yang lebih mengedepankan kepentingan pihak pengusaha ketimbang pihak pekerja. Dan alasannya yang terakhir karena PTUN dianggap telah melampaui kewenangannya.
"PTUN itu abuse of power. Dia melebihi kewenangannya. Kan PTUN hanya memeriksa gugatan terhadap persoalan administrasi dari sebuah keputusan pemerintah. Saya ketawa saja melihat PTUN memutuskan begitu. Mana ada lembaga PT memutuskan upah? Kan enggak masuk akal," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN DKI resmi memenangkan gugatan DPP Apindo DKI Jakarta terkait revisi kenaikan UMP DKI tahun 2022. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 resmi dinyatakan batal atau sudah tidak sah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga didesak untuk segera mencabut keputusan yang pernah dikeluarkannya pada penghujung 2021 tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," begitu bunyi amar putusan pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, dikutip Populis.id, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Kepgub Anies Soal UMP Kalah di Pengadilan, DPRD Lepas Tangan, Ngaku Gak Ikut Campur Soal UMP!
Lebih lanjut, putusan PTUN itu mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMPĀ Tahun 2022 berdasar rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
Padahal dalam keputusan Gubernur pada Desember 2021 tersebut, Anies baru saja menaikkan UMP DKI untuk tahun 2022 sebesar 5,1 persen yaitu menjadi Rp4.641.854.