Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mendorong pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar tidak merugikan semua pihak. Hal ini imbas dari Kominfo yang akan memblokir sejumlah aplikasi seperti Whatsapp, Twitter, Instagram hingga Google.
"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat yang menggunakan jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakn kebijakan pendaftaran PSE," kata Dave dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: WhatsApp Hingga Google Terancam Diblokir Kominfo, DPR: Saya Minta Masyarakat Tak Resah
Lantas, ia memberi contoh di mana pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari. Jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat, lalu justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.
"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," katanya.
Masih kata Dave, ia mengatakan dari berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah, sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.
Maka menurutnya, penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.
"Pelaksanaan aturan tersebut harus esuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," tutupnya.