Catat Waktunya, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas dari Penjara: Insya Allah...

Catat Waktunya, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas dari Penjara: Insya Allah... Kredit Foto: Istimewa

Beredar kabar Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kabar tersebut disertai dengan dokumentasi Habib Rizieq beserta pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam foto yang beredar tetulis narasi penerimaan klien bebas bersyarat atas nama Moh. Habib Rizieq, Selasa, (19/7/2022). 

Guna memastikan kabar yang beredar tersebut, Populis.id mengkonfirmasi kepada tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Dia tak memastikan dan tidak membantah terkait kabar bebas bersyarat kliennya.

"Insha Allah mhn doa," kata Aziz kepada Populis.id ketika dikonfirmasi, Selasa, (19/7/2022) malam.

Baca Juga: Akhirnya Kendala Terbesar Pengungkapan Tewasnya Brigadir J Terbongkar, Lantas Kenapa Brigadir J Dieksekusi?

Selain itu, kabar tersebut telah dikonfirmasi Kemenkumham. "Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untul mendapatkan hak remisi," tulis Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu, (20/7/2022).

Diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan di rumah tahanan negara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pada Sabtu, (12/12/2020) lalu.

Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi yang menimbulkan keonaran pada Kamis, (24/6/2021).

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, (15/11/2021).

Baca Juga: Dahlan Iskan Bongkar Misteri Kematian Brigadir J, Ternyata Istri Ferdy Sambo Sudah Melapor ke Polisi Sehari Setelah Tragedi Penembakan

Selain itu untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara. Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Terkait

Terkini